Home Berita Sosialisasi Kebijakan Pajak Daerah Opsen PKB dan Opsen BBNKB serta Edukasi Pajak Kendaraan Bermotor Sosialisasi Kebijakan Pajak Daerah Opsen PKB dan Opsen BBNKB serta Edukasi Pajak Kendaraan Bermotor BAPPENDA Kota Cimahi Berita 08 Sep 2025, 13:41:33 WIB 0 Bappenda Kota Cimahi bersama P3DW Samsat Cimahi menggelar sosialisasi kebijakan pajak daerah melalui siaran Mix FM 92.9 FM. Hadir sebagai narasumber Wali Kota Cimahi, Letkol (Purn.) Ngatiyana, dan Kepala P3DW Samsat Cimahi, Reni Astati. Keduanya mengulas pentingnya kepatuhan pajak kendaraan sebagai penopang layanan publik di Kota Cimahi. Dalam siaran ini juga disampaikan kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang membebaskan tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun pajak 2024 ke bawah—wajib pajak cukup menunaikan kewajiban tahun berjalan sesuai ketentuan. Program ini dijalankan Pemprov Jabar pada 2025 dan sempat diperpanjang hingga 30 September 2025 agar semakin banyak warga yang memanfaatkannya. Wali Kota Ngatiyana mengajak warga memanfaatkan program tersebut dan tetap tertib membayar pajak ke depannya, sementara Reni Astati menegaskan kemudahan layanan pembayaran melalui kanal Samsat dan platform digital yang tersedia. Untuk informasi lebih lanjut dan pengecekan kewajiban pajak kendaraan, masyarakat dapat menghubungi Bappenda Kota Cimahi atau P3DW Samsat Cimahi pada jam layanan yang berlaku. Previous News Evaluasi Penerimaan Pendapatan Pajak Daerah dan Refreshment ETPD Semester I Tahun 2025 No Next News Tidak ditemukan Berita Setelahnya!!!