Kedudukan

  1. Badan Pengelola Pendapatan Daerah adalah unsur penunjang Urusan Pemerintahan di bidang keuangan sub urusan pendapatan yang menjadi  kewenangan Daerah.
  2. Badan Pengelola Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.