Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kota Cimahi

Kegiatan Penyuluhan dan Sosialisasi Kebijakan Pajak Daerah

Pada Tanggal 19 Maret dan 27 Maret 2024 dilaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Pajak Daerah bersama dengan Kejaksaan Negeri Cimahi.

Pada kegiatan tersebut memberikan informasi kepada wajib pajak terkait berlakunya aturan baru sesuai dengan Peraturan Derah Kota Cimahi No. 8 tahun 2023. Informasi yang diberikan diantaranya terdapat beberapa penyesuaian tarif pajak daerah dan pentingnya wajib pajak untuk melaporkan dan membayarkan nya kepada Pemerintah Daerah.

Selain itu juga dilaksanakan penyampaian informasi terkait tata cara pelaporan secara online dan tata cara pembayaran pajak daerah secara online melalui QRIS dan VA pada tautan sip-online.cimahikota.go.id

Sinergi antara Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kota Cimahi bersama Kejaksaan Negeri Cimahi melalui Kegiatan Penyuluhan dan Sosialisasi Kebijakan Pajak Daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat wajib pajak akan pentingnya berkontribusi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan guna mewujudkan kemajuan pembangunan dan kesejahteraan Daerah.