Home Berita Penghapusan denda bagi Wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Penghapusan denda bagi Wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) BAPPENDA Kota Cimahi Berita 04 Agu 2021, 10:24:32 WIB 0 CIMAHI - Untuk meringankan beban masyarakat ditengah pandemi COVID-19. Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) memberlakukan penghapus sanksi administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Wajip Pajak (WP). Penghapusan denda bagi wajib pajak PBB tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PBB Perkotaan Tahun 2021. Kebijakan berlaku mulai 21 Juni hingga 31 Agustus 2021. No Previous News Tidak ditemukan Berita Sebelumnya!!! No Next News Tidak ditemukan Berita Setelahnya!!!