Halaman Pajak PBJT atas Makanan dan/atau Minuman
Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kota Cimahi

Pajak PBJT atas Makanan dan/atau Minuman

Pengertian

Makanan dan/atau Minuman adalah makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran.


Objek Pajak PBJT atas Makanan dan/atau Minuman

    1. Restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian Makanan dan/atau Minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum;
    1. penyedia jasa boga atau katering yang melakukan:
      1. proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan;
      2. penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan; dan penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.

Tidak Termasuk Objek Pajak PBJT atas Makanan dan/atau Minuman

    1. dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per bulan;
    2. dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual Makanan dan/atau Minuman;
    3. dilakukan oleh pabrik Makanan dan/atau Minuman; atau
    4. disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.

Subjek Pajak PBJT atas Makanan dan/atau Minuman

Subjek Pajak PBJT adalah konsumen barang dan jasa tertentu.


Wajib Pajak PBJT atas Makanan dan/atau Minuman

Wajib Pajak PBJT adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.


Dasar Pengenaan Pajak PBJT atas Makanan dan/atau Minuman

Jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia Makanan dan/atau Minuman untuk PBJT atas Makanan dan/atau Minuman.


Tarif Pajak PBJT atas Makanan dan/atau Minuman

Tarif Pajak PBJT atas Makanan dan/atau Minuman ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).


Masa Pajak PBJT atas Makanan dan/atau Minuman

Masa pajak dipungut setiap 1 (satu) bulan kalender.

https://e-kerja.bnpp.go.id/bkp/https://journal.dkpp.go.id/wow/https://ppid.dkpp.go.id/_fungsi/dana/https://jurnal.pendidikanbiologiukaw.ac.id/https://e-kerja.bnpp.go.id/Pengawas/demo/https://jos.unsoed.ac.id/stats/2024/https://journal.umkendari.ac.id/dm/https://jurnal.radenfatah.ac.id/demo/https://journal.ar-raniry.ac.id/lap/https://sipeg.ui.ac.id/dm/https://e-kerja.bnpp.go.id/Pengawas/dana/
https://dinkes.pakpakbharatkab.go.id/info/https://dkp.penajamkab.go.id/tail/http://pdam.gresikkab.go.id/lol/https://jurnal2.isi-dps.ac.id/lib/musik/https://journal.itera.ac.id/pages/logs/https://e-jurnal.universitasalirsyad.ac.id/ojs/https://pertiwi.ac.id/wp-content/wflogs/