Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kota Cimahi

Pajak PBJT atas Makanan dan/atau Minuman

Pengertian

Makanan dan/atau Minuman adalah makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran.


Objek Pajak PBJT atas Makanan dan/atau Minuman

    1. Restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian Makanan dan/atau Minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum;
    1. penyedia jasa boga atau katering yang melakukan:
      1. proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan;
      2. penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan; dan penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.

Tidak Termasuk Objek Pajak PBJT atas Makanan dan/atau Minuman

    1. dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per bulan;
    2. dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual Makanan dan/atau Minuman;
    3. dilakukan oleh pabrik Makanan dan/atau Minuman; atau
    4. disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.

Subjek Pajak PBJT atas Makanan dan/atau Minuman

Subjek Pajak PBJT adalah konsumen barang dan jasa tertentu.


Wajib Pajak PBJT atas Makanan dan/atau Minuman

Wajib Pajak PBJT adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.


Dasar Pengenaan Pajak PBJT atas Makanan dan/atau Minuman

Jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia Makanan dan/atau Minuman untuk PBJT atas Makanan dan/atau Minuman.


Tarif Pajak PBJT atas Makanan dan/atau Minuman

Tarif Pajak PBJT atas Makanan dan/atau Minuman ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).


Masa Pajak PBJT atas Makanan dan/atau Minuman

Masa pajak dipungut setiap 1 (satu) bulan kalender.