Pajak PBJT atas Makanan dan/atau Minuman BAPPENDA Kota Cimahi bappenda@cimahikota.go.id , 14:08:04 WIB Pengertian Makanan dan/atau Minuman adalah makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran. Objek Pajak PBJT atas Makanan dan/atau Minuman Restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian Makanan dan/atau Minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum; penyedia jasa boga atau katering yang melakukan: proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan; penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan; dan penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya. Tidak Termasuk Objek Pajak PBJT atas Makanan dan/atau Minuman dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per bulan; dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual Makanan dan/atau Minuman; dilakukan oleh pabrik Makanan dan/atau Minuman; atau disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara. Subjek Pajak PBJT atas Makanan dan/atau Minuman Subjek Pajak PBJT adalah konsumen barang dan jasa tertentu. Wajib Pajak PBJT atas Makanan dan/atau Minuman Wajib Pajak PBJT adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu. Dasar Pengenaan Pajak PBJT atas Makanan dan/atau Minuman Jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia Makanan dan/atau Minuman untuk PBJT atas Makanan dan/atau Minuman. Tarif Pajak PBJT atas Makanan dan/atau Minuman Tarif Pajak PBJT atas Makanan dan/atau Minuman ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Masa Pajak PBJT atas Makanan dan/atau Minuman Masa pajak dipungut setiap 1 (satu) bulan kalender.