Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan BAPPENDA Kota Cimahi [email protected] , 17:16:26 WIB Pengertian Pajak BPHTB merupakan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Objek Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Objek Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan adalah Perolehan Hak atas Tanah Dan Bangunan, meliputi Jual Beli, Tukar Menukar, Hibah, Hibah Wasiat, Waris, Pemasukan dalam Perseroan atau badan hukum lain, Pemisahan Hak Yang Mengakibatkan Peralihan, Penunjukan Pembeli dalam Lelang, Pelaksanaan Putusan Hakim Yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap, Penggabungan Usaha, Peleburan Usaha, Pemekaran Usaha dan Hadiah. Tidak Termasuk Objek Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum; Badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain diluar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut; Orang pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama; Orang pribadi atau Badan karena wakaf; dan Orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah. Subjek Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Subjek Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan adalah orang pribadi atau badan yang Memperoleh Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan. Wajib Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Wajib Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan adalah orang pribadi atau badan yang Memperoleh Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan. Dasar Pengenaan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Dasar Pengenaan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan adalah Nilai Perolehan Objek Pajak. Tarif Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Tarif Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan ditetapkan sebesar 5% (lima persen). Masa Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Masa pajak harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak.