Pajak PBJT Parkir BAPPENDA Kota Cimahi bappenda@cimahikota.go.id , 13:37:26 WIB Pengertian PBJT atas Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Objek Pajak PBJT atas Jasa Parkir Objek PBJT atas Jasa Parkir merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi Jasa Parkir Tidak Termasuk Objek Pajak Parkir Yang dikecualikan dari objek PBJT atas Jasa Parkir sebagaimana dimaksud meliputi: jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah; jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri; dan jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik. Subjek Pajak Parkir Subjek Pajak PBJT atas Jasa Parkir adalah konsumen dari jasa parkir. Wajib Pajak Parkir Wajib Pajak PBJT atas Jasa Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa parkir Dasar Pengenaan Pajak Parkir Dasar Pengenaan Pajak PBJT atas Jasa Parkir adalah Dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu, meliputi jumlah pembayaran kepada penyedia atau penyelenggara tempat parkir dan/atau penyedia layanan memarkirkan kendaraan untuk PBJT atas Jasa Parkir Tarif Pajak Parkir Tarif Pajak PBJT atas Jasa Parkir ditetapkan sebesar 10% Masa Pajak Parkir Masa pajak dipungut setiap 1 (satu) bulan kalender