Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kota Cimahi

Pajak PBJT Parkir

Pengertian

PBJT atas Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.


Objek Pajak PBJT atas Jasa Parkir

Objek PBJT atas Jasa Parkir merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi Jasa Parkir


Tidak Termasuk Objek Pajak Parkir

Yang dikecualikan dari objek PBJT atas Jasa Parkir sebagaimana dimaksud  meliputi:

  1. jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
  2. jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri; dan
  3. jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik.

Subjek Pajak Parkir

Subjek Pajak PBJT atas Jasa Parkir adalah konsumen dari jasa parkir.


 Wajib Pajak Parkir

Wajib Pajak PBJT atas Jasa Parkir adalah orang pribadi atau  Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa parkir


Dasar Pengenaan Pajak Parkir

Dasar Pengenaan Pajak PBJT atas Jasa Parkir adalah Dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu, meliputi jumlah pembayaran kepada penyedia atau penyelenggara tempat parkir dan/atau penyedia layanan memarkirkan kendaraan untuk PBJT atas Jasa Parkir


 Tarif Pajak Parkir

Tarif Pajak PBJT atas Jasa Parkir ditetapkan sebesar 10%

Masa Pajak Parkir 

Masa pajak dipungut setiap 1 (satu) bulan kalender