Home Batas Waktu Pelayanan Permohonan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administratif Batas Waktu Pelayanan Permohonan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administratif BAPPENDA Kota Cimahi 29 Nov 2023, 18:28:25 WIB 0 Sehubungan dengan akan berakhirnya masa pajak tahun 2023, untuk permohonan pengurangan, restitusi/kompensasi dan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak daerah, penerimaan berkas permohonan paling lambat pada tanggal 30 November 2023 pukul 14.00 WIB. Previous News Kegiatan Capacity Building mengenai Penghapusan Piutang Pajak Daerah Kabupaten dan Kota Next Berita Rapat Persiapan Kegiatan Pendataan Bersama Polres dan Subdenpom