Batas Waktu Pelayanan Permohonan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administratif

Sehubungan dengan akan berakhirnya masa pajak tahun 2023, untuk permohonan pengurangan, restitusi/kompensasi dan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak daerah, penerimaan berkas permohonan paling lambat pada tanggal 30 November 2023 pukul 14.00 WIB.