Pajak PBJT Tenaga Listrik BAPPENDA Kota Cimahi bappenda@cimahikota.go.id , 13:41:14 WIB Pengertian PBJT Tenaga Listrik merupakan tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik. Objek Pajak PBJT Tenaga Listrik Objek PBJT Tenaga Listrik merupakan pejualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi tenaga listrik Tidak Termasuk Objek Pajak PBJT Tenaga Listrik konsumi tenaga listrik oleh instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan penyelenggara negara lainnya konsumsi tenaga listrik pada tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing berdasarkan asas timbal balik konsumsi tenaga listrik pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis;dan konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait Subjek Pajak PBJT Tenaga Listrik Subjek Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik. Wajib Pajak PBJT Tenaga Listrik Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik. Dasar Pengenaan Pajak PBJT Tenaga Listrik Dasar Pengenaan Pajak Penerangan Jalan adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang dan jasa tertentu, meliputi milai jual tenaga listrik untuk PBJT atas Tenaga Listrik Tarif Pajak PBJT Tenaga Listrik tarif PBJT Tenaga listrik ditetapkan sebesar 10%; Konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif pajak ditetapkan sebesar 3% (tiga persen); Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif pajak ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen). Masa Pajak PBJT Tenaga Listrik Masa pajak dipungut setiap 1 (satu) bulan kalender.