Pajak Air Tanah BAPPENDA Kota Cimahi bappenda@cimahikota.go.id , 13:26:42 WIB Pengertian Pajak Air Tanah merupakan pajak yang dipungut atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Objek Pajak Air Tanah Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Tidak Termasuk Objek Pajak Air Tanah Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga; pengairan pertanian dan perikanan rakyat, dan; peribadatan. Subjek Pajak Air Tanah Subjek Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Wajib Pajak Air Tanah Wajib Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah adalah nilai perolehan air tanah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor seperti jenis sumber air, lokasi sumber air, tujuan pengambilan atau pemanfaatan air, volume air yang diambil atau dimanfaatkan kuaitas air dan tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan atau pemanfaatan air tersebut. Tarif Pajak Air Tanah Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen). Masa Pajak Air Tanah masa pajak dipungut setiap 1 (satu) bulan kalender.