Pajak Reklame BAPPENDA Kota Cimahi bappenda@cimahikota.go.id , 23:29:28 WIB Pengertian Pajak Reklame merupakan pajak yang dipungut atas penyelenggaraan reklame. Objek Pajak Reklame Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame, meliputi: Papan/ Billboard/Videotron/Megatron dan sejenisnya, Reklame Melekat/Stiker, Reklame Berjalan (termasuk pada kendaraan), Reklame Selebaran,Reklame Udara,Reklame Apung, Reklame Suara, Reklame Film/Slide, Reklame Peragaan dan Reklame Kain. Tidak termasuk Objek Pajak Reklame Penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya; Label/merk produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya; Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan dengan ukuran tidak melebihi 1M2; Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha tersebut; Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; dan Reklame untuk kegiatan sosial seperti pendidikan, keagamaan, budaya dan kesehatan; Subjek Pajak Reklame Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan Reklame. Wajib Pajak Reklame Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan Reklame Dalam hal Reklame diselenggarakan melalui Pihak Ketiga, Pihak Ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak Reklame. Dasar Pengenaan Pajak Reklame Dasar Pengenaan Pajak Reklame adalah nilai sewa Reklame. Tarif Pajak Reklame Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Nilai Sewa Reklame (NSR). Masa Pajak Reklame Masa Pajak dipungut Paling Lama 12 (dua belas) bulan.