Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kota Cimahi

Pajak Reklame

Pengertian

Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.

Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan Reklame.


Objek Pajak Reklame

Objek Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. Reklame      papan,       billboard,       videotron,      atau megatron;
  2. Reklame kain;
  3. Reklame melekat atau stiker;
  4. Reklame selebaran;
  5. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
  6. Reklame udara;
  7. Reklame apung;
  8. Reklame film atau slide; dan
  9. Reklame peragaan.

Yang dikecualikan dari objek Pajak Reklame

  1. penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
  2. label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
  3. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada Bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi sesuai ketentuan yang mengatur tentang nama pengenal usaha atau profesi tersebut;
  4. Reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah Kota; dan
  5. Reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial.

Subjek Pajak Reklame

Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Reklame.


Wajib Pajak Reklame

Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Reklame.


Dasar Pengenaan Pajak Reklame

  1. Dasar Pengenaan Pajak Reklame adalah nilai sewa Reklame.
  2. Dalam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, nilai sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan nilai kontrak Reklame.
  3. Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri, nilai sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu penayangan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media Reklame.
  4. Dalam hal nilai sewa Reklame tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, nilai sewa Reklame ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
  5. Perhitungan nilai sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.

Tarif Pajak Reklame

Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen).