Pajak Reklame

Pengertian

Pajak Reklame merupakan pajak yang dipungut atas penyelenggaraan reklame.


Objek Pajak Reklame

Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame, meliputi: Papan/ Billboard/Videotron/Megatron dan sejenisnya, Reklame Melekat/Stiker, Reklame Berjalan (termasuk pada kendaraan), Reklame Selebaran,Reklame Udara,Reklame Apung, Reklame Suara, Reklame Film/Slide, Reklame Peragaan dan Reklame Kain.


Tidak termasuk Objek Pajak Reklame

  1. Penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
  2. Label/merk produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
  3. Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan dengan ukuran tidak melebihi 1M2;
  4. Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha tersebut;
  5. Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; dan
  6. Reklame untuk kegiatan sosial seperti pendidikan, keagamaan, budaya dan kesehatan;

Subjek Pajak Reklame

Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan Reklame.


Wajib Pajak Reklame

Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan Reklame  Dalam hal Reklame diselenggarakan melalui Pihak Ketiga, Pihak Ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak Reklame.


Dasar Pengenaan Pajak Reklame

Dasar Pengenaan Pajak Reklame adalah nilai sewa Reklame.


Tarif Pajak Reklame

Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Nilai Sewa Reklame (NSR).


Masa Pajak Reklame

Masa Pajak dipungut Paling Lama  12 (dua belas) bulan.