Pajak PBJT Jasa Perhotelan BAPPENDA Kota Cimahi bappenda@cimahikota.go.id , 13:57:29 WIB Pengertian PBJT Jasa Perhotelan merupakan jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya. Objek Pajak PBJT Jasa Perhotelan Objek Pajak PBJT Jasa Perhotelan merupakan, penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu meliputi Jasa Perhotelan Tidak Termasuk Objek Pajak PBJT Jasa Perhotelan Yang dikecualikan dari objek Jasa Perhotelan sebagaimana dimaksud meliputi: a. jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah; b. jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis; c. jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan; d. jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata; dan e. jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel. Subjek Pajak PBJT Jasa Perhotelan Subjek Pajak PBJT adalah konsumen barang dan jasa perhotelan. Wajib Pajak PBJT Jasa Perhotelan Wajib Pajak PBJT Jasa Perhotelan adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa perhotelan. Dasar Pengenaan Pajak PBJT Jasa Perhotelan Dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu, meliputi jumlah pembayaran kepada penyedia Jasa Perhotelan untuk PBJT atas Jasa Perhotelan. Tarif Pajak Pajak PBJT Jasa Perhotelan tarif PBJT Jasa Perhotelan ditetapkan sebesar 10% Masa Pajak PBJT Jasa Perhotelan Masa pajak dipungut setiap 1 (satu) bulan kalender.