Home Berita Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2024 Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2024 BAPPENDA Kota Cimahi Berita 18 Jan 2024, 15:39:40 WIB 0 BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH KOTA CIMAHI SUDAH TIDAK MEMBERIKAN STIMULUS PBB SEPERTI TAHUN-TAHUN SEBELUMNYA DIKARENAKAN DARURAT PANDEMI COVID 19 TELAH DICABUT, AKAN TETAPI PEMERINTAH KOTA CIMAHI MELALUI KEBIJAKAN BAPAK Pj. WALI KOTA CIMAHI TETAP MEMBERIKAN FAKTOR PENGURANG UNTUK PEMULIHAN DAN PERTUMBUHAN EKONOMI DENGAN PENGURANGAN SEBAGAI BERIKUT: Pj. WALI KOTA MEMBERIKAN PENGURANGAN 100 SERATUS PERSEN UNTUK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DENGAN KETETAPAN Rp.0 (NOL RUPIAH) SAMPAI DENGAN Rp.50.000,- (LIMA PULUH RIBU RUPIAH); Pj. WALI KOTA MEMBERIKAN PENGURANGAN 50 PERSEN UNTUK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DENGAN KETETAPAN Rp. 50.001 (LIMA PULUH RIBU SATU RUPIAH) S.D 100.000 (SERATUS RIBU RUPIAH) UNTUK PEMBAYARAN SAMPAI DENGAN BULAN SEPTEMBER 2024; Pj. WALI KOTA MEMBERIKAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN UNTUK KETETAPAN LEBIH DARI Rp.100.000,- (SERATUS RIBU RUPIAH) SEBAGAI BERIKUT: 10 % UNTUK WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN PEMBAYARAN PBB PADA BULAN JANUARI SAMPAI DENGAN MARET; 5 % UNTUK WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN PEMBAYARAN PBB PADA BULAN APRIL; 3 % UNTUK WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN PEMBAYARAN PBB PADA BULAN MEI 2023; DAN BAGI PARA PENSIUN, VETERAN DAN PEMOHON YANG TELAH MELAKUKAN PEMUTAHIRAN DATA TAHUN 2023 DIBERIKAN PENGURANGAN SECARA OTOMATIS SESUAI BESARAN PADA TAHUN SEBELUMNYA BERDASARKAN KRITERIA SUBJEK PAJAKNYA TANPA MENGAJUKAN PERMOHONAN. Previous News Kunjungan Kerja Kota Pasuruan Jawa Timur Next Berita Pendistribusian SPPT PBB ke Kelurahan Tahun 2024