Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kota Cimahi

Penyuluhan terhadap Pelaporan dan Pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/

Pemerintah Kota Cimahi melalui Badan Pendapatan Daerah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Cimahi menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan terhadap Pelaporan dan Pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman, khususnya bagi penyedia jasa boga atau katering.

Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk mengoptimalkan penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah, guna mewujudkan tata kelola penerimaan daerah yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Diharapkan melalui kegiatan ini, Perangkat Daerah dapat semakin memahami kewajiban perpajakan daerah dan berkontribusi dalam mendukung pembangunan Kota Cimahi melalui pemesanan makanan/minuman kepada penyedia jasa boga atau katering yang sudah menjadi Wajib Pajak di Kota Cimahi.

#tp2dd #kotacimahi