"Berita" BAPPENDA Kota Cimahi Berita 23 Jun 2023 - 17:12:49 WIB Sosialisasi QRIS Pada HUT Kota Cimahi-22 Halo masyarakat Cimahi... Untuk implementasi digitalisasi pemerintah Daerah, Bappenda Kota Cimahi bersama Bank Indonesia berkolaborasi untuk mensosialisasikan penggunaan Quick Response Indonesian Standard (QRIS) pada puncak acara peringatan HUT Kota Cimahi yang ke 22 pada tahun 2023. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada hari sabtu tgl 24 Juni 2023 di kantor Pemerintah Kota Cimahi.. Ayo pakai QRIS dalam setiap transaksi dan dapatkan hadiah . . . Baca Selanjutnya... 0 BAPPENDA Kota Cimahi Berita 17 Jan 2023 - 17:09:10 WIB Pemberian Pengurangan PBB Tahun 2023 . . . Baca Selanjutnya... 0 BAPPENDA Kota Cimahi Berita 03 Nov 2021 - 10:38:27 WIB Fondasi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) . . . Baca Selanjutnya... 0 BAPPENDA Kota Cimahi Berita 04 Agu 2021 - 10:24:32 WIB Penghapusan denda bagi Wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) CIMAHI - Untuk meringankan beban masyarakat ditengah pandemi COVID-19. Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) memberlakukan penghapus sanksi administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Wajip Pajak (WP). Penghapusan denda bagi wajib pajak PBB tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PBB Perkotaan Tahun 2021. Kebijakan berlaku mulai 21 Juni hingga 31 Agustus . . . Baca Selanjutnya... 0
BAPPENDA Kota Cimahi Berita 23 Jun 2023 - 17:12:49 WIB Sosialisasi QRIS Pada HUT Kota Cimahi-22 Halo masyarakat Cimahi... Untuk implementasi digitalisasi pemerintah Daerah, Bappenda Kota Cimahi bersama Bank Indonesia berkolaborasi untuk mensosialisasikan penggunaan Quick Response Indonesian Standard (QRIS) pada puncak acara peringatan HUT Kota Cimahi yang ke 22 pada tahun 2023. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada hari sabtu tgl 24 Juni 2023 di kantor Pemerintah Kota Cimahi.. Ayo pakai QRIS dalam setiap transaksi dan dapatkan hadiah . . . Baca Selanjutnya... 0 BAPPENDA Kota Cimahi Berita 17 Jan 2023 - 17:09:10 WIB Pemberian Pengurangan PBB Tahun 2023 . . . Baca Selanjutnya... 0 BAPPENDA Kota Cimahi Berita 03 Nov 2021 - 10:38:27 WIB Fondasi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) . . . Baca Selanjutnya... 0 BAPPENDA Kota Cimahi Berita 04 Agu 2021 - 10:24:32 WIB Penghapusan denda bagi Wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) CIMAHI - Untuk meringankan beban masyarakat ditengah pandemi COVID-19. Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) memberlakukan penghapus sanksi administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Wajip Pajak (WP). Penghapusan denda bagi wajib pajak PBB tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PBB Perkotaan Tahun 2021. Kebijakan berlaku mulai 21 Juni hingga 31 Agustus . . . Baca Selanjutnya... 0
BAPPENDA Kota Cimahi Berita 17 Jan 2023 - 17:09:10 WIB Pemberian Pengurangan PBB Tahun 2023 . . . Baca Selanjutnya... 0 BAPPENDA Kota Cimahi Berita 03 Nov 2021 - 10:38:27 WIB Fondasi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) . . . Baca Selanjutnya... 0 BAPPENDA Kota Cimahi Berita 04 Agu 2021 - 10:24:32 WIB Penghapusan denda bagi Wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) CIMAHI - Untuk meringankan beban masyarakat ditengah pandemi COVID-19. Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) memberlakukan penghapus sanksi administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Wajip Pajak (WP). Penghapusan denda bagi wajib pajak PBB tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PBB Perkotaan Tahun 2021. Kebijakan berlaku mulai 21 Juni hingga 31 Agustus . . . Baca Selanjutnya... 0
BAPPENDA Kota Cimahi Berita 03 Nov 2021 - 10:38:27 WIB Fondasi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) . . . Baca Selanjutnya... 0 BAPPENDA Kota Cimahi Berita 04 Agu 2021 - 10:24:32 WIB Penghapusan denda bagi Wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) CIMAHI - Untuk meringankan beban masyarakat ditengah pandemi COVID-19. Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) memberlakukan penghapus sanksi administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Wajip Pajak (WP). Penghapusan denda bagi wajib pajak PBB tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PBB Perkotaan Tahun 2021. Kebijakan berlaku mulai 21 Juni hingga 31 Agustus . . . Baca Selanjutnya... 0
BAPPENDA Kota Cimahi Berita 04 Agu 2021 - 10:24:32 WIB Penghapusan denda bagi Wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) CIMAHI - Untuk meringankan beban masyarakat ditengah pandemi COVID-19. Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) memberlakukan penghapus sanksi administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Wajip Pajak (WP). Penghapusan denda bagi wajib pajak PBB tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PBB Perkotaan Tahun 2021. Kebijakan berlaku mulai 21 Juni hingga 31 Agustus . . . Baca Selanjutnya... 0