Home Berita Legalitas Penggunaan Air Tanah Sesuai Permen ESDM No. 14 Tahun 2024 Legalitas Penggunaan Air Tanah Sesuai Permen ESDM No. 14 Tahun 2024 BAPPENDA Kota Cimahi Berita 09 Agu 2025, 19:47:48 WIB 0 Badan Geologi Kementerian ESDM mengingatkan para pelaku usaha bahwa batas waktu pengurusan izin penggunaan air tanah tinggal kurang dari 8 bulan lagi, yakni hingga 31 Maret 2026. Bagi usaha yang masih menggunakan air tanah tanpa izin, kini saatnya memanfaatkan program Penataan Perizinan Air Tanah sesuai Permen ESDM No. 14 Tahun 2024. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk patuh hukum dan menjaga keberlanjutan sumber daya air tanah. Previous News Integrasi Sistem Penghubung Layanan dengan Bapenda Provinsi Jawa Barat dan Diskominfo Kota Cimahi Next Berita Sosialisasi Aplikasi e-Dentik