Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kota Cimahi

Legalitas Penggunaan Air Tanah Sesuai Permen ESDM No. 14 Tahun 2024

Badan Geologi Kementerian ESDM mengingatkan para pelaku usaha bahwa batas waktu pengurusan izin penggunaan air tanah tinggal kurang dari 8 bulan lagi, yakni hingga 31 Maret 2026. Bagi usaha yang masih menggunakan air tanah tanpa izin, kini saatnya memanfaatkan program Penataan Perizinan Air Tanah sesuai Permen ESDM No. 14 Tahun 2024. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk patuh hukum dan menjaga keberlanjutan sumber daya air tanah.