Pajak Restoran BAPPENDA Kota Cimahi bappenda@cimahikota.go.id , 22:56:37 WIB Pengertian Pajak Restoran merupakan pajak yang dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh Restoran. Objek Pajak Restoran Objek Pajak Restoran yaitu pelayanan yang disediakan oleh Restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang oleh pembeli dikonsumsi ditempat pelayanan maupun ditempat lain. Tidak Termasuk Objek Pajak Restoran Yang Tidak Termasuk Objek Pajak Restoran yaitu pelayanan yang disediakan oleh Restoran yang nilai omset/transaksi per bulan tidak melebihi Rp.10.000.000.- (sepuluh Juta Rupiah). Subjek Pajak Restoran Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/minuman dari restoran mencakup Rumah Makan, Kafetaria, Kantin, Warung, Bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering. Wajib Pajak Restoran Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran mencakup Rumah Makan, Kafetaria, Kantin, Warung, Bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering. Dasar Pengenaan Pajak Restoran Dasar Pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran. Tarif Pajak Restoran Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Masa Pajak Restoran Masa pajak dipungut setiap 1 (satu) bulan kalender.