Pajak Restoran

Pengertian

Pajak Restoran merupakan pajak yang dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh Restoran.


Objek Pajak Restoran

Objek Pajak Restoran yaitu pelayanan yang disediakan oleh Restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang oleh pembeli dikonsumsi ditempat pelayanan maupun ditempat lain.


Tidak Termasuk Objek Pajak Restoran

Yang Tidak Termasuk Objek Pajak Restoran yaitu pelayanan yang disediakan oleh Restoran yang nilai omset/transaksi per bulan tidak melebihi Rp.10.000.000.- (sepuluh Juta Rupiah).


Subjek Pajak Restoran

Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/minuman dari restoran mencakup Rumah Makan, Kafetaria, Kantin, Warung, Bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.


Wajib Pajak Restoran

Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran mencakup Rumah Makan, Kafetaria, Kantin, Warung, Bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.


Dasar Pengenaan Pajak Restoran

Dasar Pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran.


Tarif Pajak Restoran

Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).


Masa Pajak Restoran

Masa pajak dipungut setiap 1 (satu) bulan kalender.