Pajak Penerangan Jalan

Pengertian

Pajak Penerangan Jalan merupakan pajak yang dipungut atas penggunaan tenaga listrik ,baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.


Objek Pajak Penerangan Jalan

Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.


Tidak Termasuk Objek Pajak Penerangan Jalan

  1. Penggunaan tenaga listrik oleh instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
  2. Penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing dengan asas timbal balik;
  3. Penggunaan tenga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait.

Subjek Pajak Penerangan Jalan

Subjek Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik.


Wajib Pajak Penerangan Jalan

Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik.


Dasar Pengenaan Pajak Penerangan Jalan

Dasar Pengenaan Pajak Penerangan Jalan adalah nilai jual tenaga listrik.


Tarif Pajak Penerangan Jalan

  1. Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain bukan oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif pajak ditetapkan sebesar 5% (lima persen);
  2. Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif pajak ditetapkan sebesar 3% (tiga persen);
  3. Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif pajak ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen).

Masa Pajak Penerangan Jalan

Masa pajak dipungut setiap 1 (satu) bulan kalender.