Pajak Parkir

Pengertian

Pajak Parkir merupakan pajak yang dipungut atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan dan penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.


Objek Pajak Parkir

Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.


Tidak Termasuk Objek Pajak Parkir

  1. Penyelenggaraan tempat parkir oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
  2. Penyelenggaraan tempat parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan oleh karyawannya sendiri;
  3. Penyelenggaraan tempat parkir oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik.

Subjek Pajak Parkir

Subjek Pajak Parkir adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor.


 Wajib Pajak Parkir

 Wajib Pajak Parkir adalah orang pribadi atau badan yang menyelengarakan tempat parkir.


Dasar Pengenaan Pajak Parkir

Dasar Pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir.


 Tarif Pajak Parkir

Tarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).


Masa Pajak Parkir 

Masa pajak dipungut setiap 1 (satu) bulan kalender