Pajak Hiburan BAPPENDA Kota Cimahi bappenda@cimahikota.go.id , 23:00:45 WIB Pengertian Pajak Hiburan merupakan pajak yang dipungut atas jasa penyelenggaraan hiburan. Objek Pajak Hiburan Objek Pajak Hiburan yaitu jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, berupa tontonan film, pagelaran kesenian, musik, tari, busana, kontes kecantikan, binaraga , karaoke, pameran, sirkus/akrobat/sulap, permainan bilyar dan bowling, pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan, panti pijat/refleksi, mandi uap/spa, fitness center dan pertandingan olah raga. Subjek Pajak Hiburan Subjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan. Wajib Pajak Hiburan Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan. Dasar Pengenaan Pajak Hiburan Dasar Pengenaan Pajak Hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Tarif Pajak Hiburan Untuk tontonan film dan pameran/expo, ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen); Untuk pertandingan olah raga ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen); Untuk kegiatan olah raga balap motor dan pagelaran musik ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen); Untuk permainan bilyar,bowling dan permainan ketangkasan ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen); Untuk karaoke, pusat kebugaran (fitness center) dan refleksi ditetapkan sebesar 35% (tiga puluh lima persen); Untuk mandi uap/spa, panti pijat, pagelaran busana dan kontes kecantikan ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen); Khusus Untuk hiburan kesenian rakyat/tradisional ditetapkan sebesar 5% (lima persen). Masa Pajak Hiburan Masa pajak dipungut setiap 1 (satu) bulan kalender.