BAPPENDA Kota Cimahi BAPPENDA Kota Cimahi bappenda@cimahikota.go.id , 13:39:46 WIB Kota Cimahi adalah daerah yang mempunyai pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat. Hal ini didukung oleh potensi alam, keadaan wilayah, topografi dan merupakan pintu gerbang sebelah barat menuju kota bandung yang notabene sebagai Ibu Kota provinsi Jawa Barat. Pemerintah Daerah menjadi tongak sejarah timbulnya tuntutan desakan dan aspirasi dari berbagai komponen masyarakat baik secara perorangan maupun kelompok, antara lain : Partai Politik, Forum, LSM, Paguyuban, Yayasan Pendidikan, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama untuk memperjuangkan status Kotif Cimahi menjadi Daerah Otonom yang memiliki kewenangan penuh dan sejajar dengan Daerah Otonom lainnya, apalagi mengingat Kotif Cimahi adalah Kotif pertama dan tertua di Jawa Barat yang tertinggal dari Kotif-Kotif lainnya yang sudah menjadi Kotamadya. Dari hasil perjuangan yang cukup panjang maka ditetapkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Cimahi yang disahkan dan di Undangkan pada tanggal 21 Juni 2001 Secara formal Kota Cimahi diresmikan pada tanggal 17 Oktober 2001 oleh Menteri Dalam Negeri. Terbentuknya Dinas Pendapatan Daerah Kota Cimahi yang saat ini dikenal dengan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BAPPENDA) tak lepas dari sejarah terbentuknya Kota Cimahi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1975 ditingkatkan statusnya menjadi Kota Administratif (Kotif) serta diresmikan pada tanggal 29 Januari 1976. Pada saat itu Cimahi merupakan Kota Administratif pertama di Jawa Barat, Cimahi yang awalnya hanya sebuah Kecamatan berubah status menjadi kota Administratif Cimahi yang terdiri dari 3 (tiga) Kecamatan yaitu Kecamatan Cimahi Utara, Kecamatan Cimahi Tengah dan Kecamatan Cimahi Selatan. Instansi pelaksana pendapatan adalah suku Dinas Pendapatan yang selanjutnya berubah status menjadi Cabang Badan Pengelola Pendapatan Daerah. Badan Pengelola Pendapatan Daerah mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan di bidang keuangan sub urusan pendapatan yang menjadi kewenangan Daerah kota.