Kerja sama Penagihan Pajak Daerah Dengan Kejaksaan Negeri Cimahi

Kerja sama Penagihan Pajak Daerah dilaksanakan sebagai tindaklanjut Perjanjian Kerja Sama antara Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kota Cimahi dengan Kejaksaan Negeri Cimahi yang ditandatangani pada tanggal 8 Mei 2023.

Penagihan Pajak Daerah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Cimahi bertujuan untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak untuk memenuhi kewajibannya membayar piutang pajaknya serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Pajak Daerah.

Kegiatan ini dilaksanakan juga dalam upaya mendorong pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari sektor PBB, PAT dan Pajak Restoran. Dengan berlakuknya undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, bahwa daerah dituntut untuk memiliki kemandirian fiskal sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah. Adapun target Pajak Daerah Kota Cimahi Tahun 2023 untuk PBB sebesar Rp55.250.000.000,-, PAT Rp18.577.006.326,- dan Reklame Rp3.090.000.000,-.

Wajib Pajak yang diundang ke Kantor Kejaksaan Negeri Cimahi yang beralamat di Jl. Sangkuriang No.103 Kota Cimahi adalah para Wajib Pajak self assessment yaitu PBB, Pajak Air Tanah (PAT) dan Pajak Reklame dengan jumlah ± 25 Wajib Pajak, yang sebelumnya telah dilakukan tahapan penagihan oleh Bappenda mulai dari pemberian himbauan dan/atau teguran terkait tunggakan pajaknya, namun hingga saat ini belum ditindaklanjuti atau belum mendapatkan respon dari Wajib Pajak.

Pemanggilan dilakukan 2 hari, dimana pada hari pertama, Rabu tanggal 14 Juni 2023 diundang sebanyak 12 Wajib Pajak (13 NOP) yang seluruhnya merupakan Wajib Pajak PBB. Sedangkan pada hari ke-2, Kamis tanggal 15 Juni 2023 diundang sebanyak 12 Wajib Pajak yang merupakan Wajib Pajak PBB, PAT dan Reklame.

Penagihan diprioritaskan untuk piutang Pajak Daerah 5 (lima) tahun terakhir dengan potensi tunggakan yang akan ditagihkan sebesar Rp705.398.052,-.

Agenda kerja sama Bappenda dengan Kejaksaan Negeri Cimahi Tahun 2023 ini sebelumnya telah dilakukan kegiatan Penyuluhan Pajak Daerah di tingkat Kecamatan Cimahi Utara dan Kecamatan Cimahi Tengah, dilanjutkan dengan kegiatan Penagihan Pajak Daerah serta kedepan akan dilakukan kegiatan Pengawasan Bersama terhadap beberapa objek Pajak Daerah.

Kerja sama ini diharapkan akan terus berlanjut dan bahkan ditingkatkan agar kepatuhan Wajib Pajak semakin meningkat serta penerimaan PAD dapat optimal sebagai modal pembiayaan pembangunan daerah dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kota Cimahi.