Pajak Bumi dan Bangunan

Pengertian

Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak yang dipungut atas kepemilikan, penguasaan dan/atau pemanfaatan bumi dan bangunan.


Objek Pajak Bumi dan Bangunan

Objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan , kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan, yang termasuk dalam pengertian bangunan adalah jalan lingkungan yang terletak dalam satu komplek bangunan seperti Hotel, pabrik, dan emplasemennya yang merupakan suatu kesatuan dengan komplek bangunan tersebut, jalan tol, kolam renang, pagar mewah, tempat olah raga, taman mewah, tempat penampungan/kilang minyak,air,dan gas,pipa minyak, dan menara.


Tidak termasuk Objek Pajak Bumi dan Bangunan

  1. Digunakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah;
  2. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
  3. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau sejenis dengan itu;
  4. Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa dan tanah negara yang dibebani suatu hak;
  5. Digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; dan
  6. Digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan peraturan Menteri Keuangan.

Subjek Pajak Bumi dan Bangunan

Subjek Pajak Bumi dan Bangunan adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.


Wajib Pajak Bumi dan Bangunan

Wajib Pajak Bumi dan Bangunan adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.


Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan

Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan adalah nilai jual objek pajak (NJOP).


Tarif Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan

  1. Untuk NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar)  ditetapkan sebesar 0,11% (nol koma sebelas persen);
  2. Untuk NJOP diatas Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar) ditetapkan sebesar 0,201% (nol koma dua nol satu persen).

Persyaratan Pembetulan SPPT PBB

  1. Melunasi PBB 5 Tahun Terakhir;
  2. Mengisi Formulir Pembetulan;
  3. Mengisi SPOP (surat pemberitahuan objek pajak) dan LSPOP (Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak);
  4. Melampirkan surat kuasa bermaterai dari wajib pajak apabila dikuasakan;
  5. Fotocopy SPPT PBB terakhir;
  6. Fotocopy Identitas diri/KTP;
  7. Foto Copy Surat Tanah dan atau bangunan (sertipikat atau akta jual beli);
  8. Melampirkan surat asli pengantar pengantar mengajukan pembetulan dari kelurahan.

Persyaratan Objek Pajak Baru

  1. Mengisi Formulir Objek Pajak Baru;
  2. Mengisi SPOP (surat pemberitahuan objek pajak) dan LSPOP (Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak);
  3. Melampirkan surat kuasa bermaterai dari wajib pajak apabila dikuasakan;
  4. Fotocopy SPPT PBB sekitar Objek Pajak;
  5. Fotocopy Identitas diri/KTP;
  6. Foto Copy Surat Tanah dan atau bangunan (sertipikat atau akta jual beli);
  7. Melampirkan surat asli pengantar pengantar mengajukan objek pajak baru dari kelurahan.

Persyaratan Mutasi SPPT PBB

  1. Melunasi PBB 5 Tahun Terakhir;
  2. Foto Copy SPPT dan Induk Tahun Terakhir;
  3. Mengisi Formulir Permohonan Mutasi;
  4. Mengisi SPOP dan LSPOP untuk sisa dan yang dimutasikan (jika mutasi sebagian);
  5. Melampirkan surat kuasa bermaterai dan foto copy ktp  dari wajib pajak apabila dikuasakan;
  6. Foto copy identitas Pemohon/KTP;
  7. Fotocopy kepemilikan (sertipikat/akta jual beli);
  8. Melampirkan surat asli pengantar pengantar mengajukan Mutasi dari kelurahan.

Persyaratan Legalisir PBB

  1. Mengisi Formulir Legalisir;
  2. Fotocopy identitas pemohon/KTP;
  3. Fotocopy SPPT PBB yang akan dilegalisir;
  4. Melampirkan SPPT PBB asli yang akan dilegalisir, apabila tidak ada SPPT PBB yang asli pemohon dapat meminta rincian/print screen SPPT PBB yang akan di legalisir kepada petugas pelayanan PBB.

Persyaratan Salinan SPPT PBB

  1. Mengisi Formulir Salinan;
  2. Fotocopy Identitas pemohon;
  3. Melampirkan SPPT PBB Asli tahun terakhir. 

Persyaratan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan

  1. Mengisi Formulir Pengurangan;
  2. Fotocopy SPPT PBB dan Tanda Lunas PBB (STTS) tahun sebelumnya ;
  3. Fotocopy SPPT PBB tahun sekarang;
  4. Fotocopy SK pensiun (apabila sebagai pensiunan);
  5. Fotocopy surat veteran (apabila pemohon sebagai veteran);
  6. Fotocopy surat tanda Bintang Jasa (apabila pemohon memiliki Bintang Jasa);
  7. Fotocopy tanda penerimaan gaji pensiunan bulan terakhir;
  8. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau fotocopy RTS (Rumah Tangga Sasaran).

Syarat Wajib Pajak Mendapat Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan

  1. Anggota pejuang kemerdekaan;
  2. Penerima tanda jasa bintang gerilya atau tanda jasa bintang kemiliteran;
  3. Objek pajak berupa laha pertanian/perkebunan/perikanan/peternakan yang hasilnya sangat terbatas dan berpenghasilan rendah;
  4. Pensiunan baik dari Pegawai Negeri Sipil/Tentara Nasional Indonesia/kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai swasta termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
  5. Wajib Pajak badan yang mengalami kerugian kesulitan likuiditas diatas Rp. 5.000.000.000,- pada tahun sebelumnya; dan
  6. Rumah Sakit swasta, lembaga pendidikan swasta dengan persyaratan tertentu.

Syarat Penghapusan SPPT yang Double

  1. Membawa Bukti SPPT yang dobel;
  2. Membawa SPPT tahun-tahun sebelumnya.