Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Badan Pengelola Pendapatan Daerah, terdiri atas :

  1. Kepala Badan

  2. Sekretariat, membawahi :

  3. 1. Kasubbag Program dan Keunagan; dan

    2. kasubbag Umum dan Kepegawaian.

  4. Bidang Identifikasi Pendapatan, membawahi :

    1. Kasubbid Perencanaan Pendapatan dan Pengembangan Sistem Informasi Pajak Daerah; dan

    2. Kasubbid Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan.

  5. Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan, membawahi :

    1. Kasubbid Pengawasan, Pengendalian dan Penyuluhan Pajak Daerah; dan

    2. Kasubbid Penerimaan, Penagihan dan Keberatan.

  6. Kelompok Fungsional Jabatan.