Pajak Hotel

Pengertian

Pajak Hotel merupakan pajak yang dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh Hotel.


Objek Pajak Hotel

Objek Pajak Hotel yaitu pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran di hotel termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan termasuk fasilitas olah raga dan hiburan. Meliputi fasilitas telepon, faksimile, teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci/setrika, transportasi dan fasilitas sejenis yang disediakan atau dikelola oleh hotel .


Tidak Termasuk Objek Pajak Hotel

  1. Jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah;
  2. Jasa sewa apartemen, kondominium dan sejenisnya;
  3. Jasa tempat tinggal di pusdik atau kegiatan keagamaan;
  4. Jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis.

Subjek Pajak Hotel

Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.


Wajib Pajak Hotel

Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.


Dasar Pengenaan Pajak Hotel

Dasar Pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel.


Tarif Pajak Hotel

  1. Untuk jenis hotel kelas melati, kelas bintang, dan Motel ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
  2. Untuk jenis Losmen, Gubuk Wisata, Wisma Pariwisata, Pesanggrahan, dan Rumah Penginapan ditetapkan sebesar 5% (lima persen);
  3. Untuk jenis Rumah Kos diatas 10 Kamar ditetapkan sebesar 4% (empat persen).

Masa Pajak Hotel

Masa pajak dipungut setiap 1 (satu) bulan kalender.