Koordinasi Target Opsen PKB dan BBNKB tahun 2025 & Integrasi Data Kepegawaian di Samsat Cimahi

Senin 29 Januari 2024 telah dilaksanakan Koordinasi Target Opsen PKB dan BBNKB tahun 2025 serta Integrasi Data Kepegawaian di Samsat Cimahi.

Opsen PKB dan BBNKB merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mengurangi ketergantungan terhadap dana perimbangan dari pemerintah pusat. Dengan opsen, pemerintah daerah dapat menyesuaikan tarif pajak sesuai dengan kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan daerah masing-masing.
Peraturan opsen bertujuan untuk percepatan penerimaan bagi PKB dan BBNKB bagi kabupaten/kota dan sinergi pemungutan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota dan tidak menambah beban Wajib Pajak.
Di samping itu, opsen PKB dan BBNKB juga diyakini dapat mengurangi sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) pada APBD provinsi. Pasalnya, penyebab tingginya SilPA di provinsi selama ini sering dikarenakan keterlambatan pendistribusian dana bagi hasil (DBH). Dengan opsen, penerimaan PKB dan BBNKB langsung terbagi antara provinsi dan kabupaten/kota tanpa perlu ada lagi bagi hasil dari provinsi ke kabupaten/kota.