Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas
Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kota Cimahi sebagai salah
satu perangkat daerah pemerintah daerah Kota Cimahi yang bertugas
membantu Wali Kota dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kota dan Tugas
Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota di bidang keuangan sub
pengelolaan pendapatan daerah/pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kota Cimahi mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang keuangan sub pengelolaan pendapatan daerah/pengelolaan pajak dan retribusi daerah;
- Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang keuangan sub pengelolaan pendapatan daerah/pengelolaan pajak dan retribusi daerah;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang keuangan sub pengelolaan pendapatan daerah/pengelolaan pajak dan retribusi daerah;
- Pelaksanaan administrasi kesekretariatan Badan Pengelola Pendapatan Daerah; dan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan bidang tugasnya.
